Suasana pendaftaran calon PPS di Kantor KPU Kabupaten Jembrana, Senin (24/2). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 51 desa atau kelurahan di Kabupaten Jembrana tidak memenuhi harapan hingga akhir waktu pendaftaran, Senin (24/2). Oleh karena itu, KPU Jembrana menambah waktu pendaftaran hingga Jumat (28/2) nanti.

Sampai Senin pagi, baru sekitar 30 orang yang mendaftar untuk menjadi calon PPS. Padahal, seleksi panitia ad hoc di tingkat desa/kelurahan ini minimal dua kali lipat dari jumlah PPS. Di Jembrana ada 51 desa/kelurahan dan masing-masing akan diisi tiga orang. Jadi, akan ada 153 orang PPS sehingga diperlukan minimal 306 pendaftar.

Baca juga:  Ogoh-ogoh Terbaik Jembrana Dipamerkan di Masikian Fest 2024

Anggota Komisioner KPU Jembrana Made Widiastra menyatakan, pada hari terakhir pendafataran, beberapa komisioner KPU turun ke desa dan kelurahan untuk memastikan jumlah pendaftar. Oleh karena pendaftar sedikit, waktu pendaftaran diperpanjang sampai 28 Februari.

Menurut Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara, tes akan dilakukan bersamaan. Pihaknya bakal meminjam tempat di salah satu SMA negeri. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN