DENPASAR, BALIPOST.com – Sumber daya manusia (SDM) merupakan sumber kekuatan negara untuk berkembang dan maju. Untuk menunjang berkembangnya SDM yang cerdas, berakhlak mulia dan berkarakter harus didasari oleh pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan moral.
Tanpa adanya pendidikan, mustahil SDM dapat berproses menjadi lebih baik. Namun, bagaimana jika dunia pendidikan tercoreng oleh kejahatan yang dilakukan oknum pendidik?
Pengamat Pendidikan, Dr. IB. Radendra Suastama, SH.,MH., mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan dalam dunia pendidikan. Seperti, terjadinya pergeseran nilai-nilai, baik di kalangan insan pendidikan maupun di kalangan masyarakat sendiri.
Misalnya, pergeseran nilai dari yang semula memandang pendidikan sebagai pembinaan etika dan moralitas menjadi anggapan bahwa pendidikan sekadar sebuah kegiatan biasa yang tidak lagi mengutamakan atau menitikberatkan etika, moral, dan integritas. “Keheranan publik akan peristiwa kriminal di dunia pendidikan adalah indikator bahwa publik menganggap dunia pendidikan mestinya sarat dengan nilai-nilai etika dan moral tersebut,” tandas Radendra yang berprofesi sebagai advokat ini.
Di sisi lain, dikatakan bebasnya semua orang mengakses informasi juga cukup berperan dalam pergeseran nilai tadi. Seperti, anak-anak yang mengakses tontonan yang belum sesuai usianya, serta orang dewasa yang terpapar informasi yang tidak semuanya baik.
Apalagi jika ketahanan mental dan nilainya tidak cukup. Hal itu berpengaruh pula terhadap sistem nilai dan perilakunya.
Pengamat pendidikan, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LL.M., mengatakan dunia pendidikan sebagai tempat menempuh dan mendapatkan ilmu pengetahuan, terutama bagi generasi muda bangsa, sudah seharusnya negara menjamin pelaksanaan pendidikan yang baik dan tanpa cacat hukum, serta ada pelanggaran hukum.
Sebab, seorang pendidik harus mampu menjadi figur yang disegani dan diidolakan untuk ditiru dan di percaya oleh anak didiknya. Apabila di dalam pelaksaan dan penyelengaraan pendidikan terdapat tindakan penyelewengan hukum, hal tersebut tentu menciderai hukum yang ada dan harus diselesaikan secara hukum.
Seperti halnya kekerasan fisik atau seksual, ataupun pencabulan oleh oknum pendidik. “Tentu hal ini sangat merugikan banyak pihak. Tentunya terhadap anak didik tersebut serta dampak sosial kepada pihak keluarga terutama orang tua murid,”ujarnya.
Dengan meningkatkan kasus kejahatan dalam dunia pendidikan, dosen Hukum Undiksha ini menyarankan agar perlu dilakukan pengawasan disemua lini. Misalnya, peran antara guru dengan orang tua harus terus terjalan harmonis, dalam artian orangtua tidak hanya menyerahkan sepenuhnya putra-putrinya untuk dididik di sekolah, akan tetapi orang tua harus mampu memberikan kontribusi yang positif demi perkembangan anak-anaknya.
Sementara itu, untuk para pendidik agar lebih fokus kepada tugas sebagai pendidik dan tidak melakukan tindakan kriminal. Jika hal itu dilakukan tentu dapat di tempuh jalur hukum.
“Sudah seharusnya anak-anak Indonesia memperoleh haknya untuk mendapatkan tempat belajar yang aman dan nyaman terhindar dari tindakan-tindakan kriminal yang menimpa mereka, sebab anak-anak Indoensia adalah penerus generasi bangsa. Jadi negara mempunyai andil untuk bertanggung jawab atas hal tersebut,” pungkasnya. (Winatha/balipost)