TABANAN, BALIPOST.com – Cahyo Wibisono (34) alias Ca Wi pemuda asal Blitar, Jawa Timur hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke sel Polsek Marga, Tabanan. Tersangka diamankan lantaran melakukan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah majikannya I Putu Gede Metro Ariawan, di Banjar Dinas Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, tepat saat hari raya Galungan, Rabu (19/2).

Kapolsek Marga AKP I Gusti S Putra seijin Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo dalam release pengungkapan kasus, Selasa (25/2) mengatakan tersangka Ca Wi berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Marga Senin (24/2). Korban melakukan aksinya saat rumah majikannya kosong ditinggal pulang kampung ke Singaraja.

Baca juga:  Awasi Malam Tahun Baru di Denpasar, Ratusan Personel Satpol PP Dikerahkan

Setelah menggali informasi sejumlah saksi di sekitar TKP dan penyelidikan. Tersangka mencuri uang tunai milik majikannya Rp 5 Juta yang disimpan di dalam laci almari, dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter, dan meloncat ke pekarangan rumah kemudian mengambil golok dibawah meja tempat kerja, dan mencongkel jendela samping.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang lantaran kalah dalam judi tajen. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Lakukan Curat di Rumah Penegak Hukum di Densel, Residivis Ditangkap
BAGIKAN