TABANAN, BALIPOST.com – Izin operasional Yayasan Penuai Indonesia Cabang Tabanan yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, bakal disetop per tanggal 3 Maret 2020 mendatang. Pemberhentian ini menyusul kasus pencabulan yang dilakukan pihak pengurus panti (tersangka Riema Sipahelut) pada anak asuhnya.
Terkait kelanjutan operasional yayasan, Senin (24/2) digelar rapat mengundang pengurus panti setempat, perwakilan Dinas Sosial Provinsi, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, kepala wilayah/lingkungan Banjar Dinas Jadi Anyar dan sejumlah pengurus yayasan panti asuhan yang ada di Tabanan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus Yayasan Penuai Indonesia menyatakan tidak akan memperpanjang izin operasional di Tabanan. “Anak asuhnya dipindah ke cabang Jembrana, karena yayasan ini pusatnya di Cianjur, Jawa Barat,” terangnya, Selasa (25/2).
Meski demikian, Dinas Sosial Tabanan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan anak asuh Yayasan Penuai Indonesia agar tidak sampai terjadi hal serupa. Pihaknya juga masih melakukan pendampingan kepada korban pencabulan yang dititip di Yayasan Gayatri Tabanan.
Klian Dinas Banjar Anyar Kediri, I Made Budiarta, membenarkan operasional Yayasan Penuai Indonesia di wilayahnya akan ditutup. “Hanya dua orang anak asuh yang tetap dipertahankan karena berasal dari Banjar Sanggulan Desa, dan rencananya dibawa ke yayasan lain di Tabanan,” ucapnya. (Dewi Puspawati/balipost)