Terdakwa Komang Agus Purtajaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng, Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, melalui JPU Wayan Genip, membacakan dakwaan perkara dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Selasa (25/2).

Duduk sebagai terdakwa adalah Komang Agus Purtajaya, selaku Ketua LPD Gerokgak. Dia didampingi kuasa hukumnya Dodi dkk. Terkuaknya kasus ini mulai tahun 2015, saat hari raya Galungan dan Kuningan, serta hari raya lain, masyarakat secara besar-besaran ingin menarik uangnya di LPD, namun tidak bisa dilakukan karena kas kosong.

Baca juga:  SE Gubernur Diterbitkan, Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku di Sanur dan Kuta

Setelah ditelisik ada dugaan bahwa dana itu digunakan secara pribadi oleh terdakwa. Polanya adalah pengajuan kredit secara tidak wajar, memakai nama orang lain dan cas bon serta dialihkan sebagai kredit fiktif. Atas dugaan melakukan tindak pidana kredit fiktif nasabah sejak  2008 sampai 2015,  nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 1,264 miliar.

Jika melihat dakwaan jaksa, besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Dodi, kuasa hukum terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus LPD Desa Pakraman Gerokgak Dilimpahkan ke Tipikor
BAGIKAN