DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Reserse Narkoba Mabes Polri, Selasa (25/2) melimpahkan kasus 5.977 butir pil ekstasi. Tersangkanya, I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudiana (35) dan I Nyoman Nata Anak I Wayan Renteg (34).
“Ini baru limpahan Mabes Polri. Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan,” tandas Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Selasa malam.
Melihat pasal dan barang bukti dalam kasus ini, tersangka adal Banjar Buahan, Tabanan itu terancam hukuman mati. Jaksa mengatakan dalam berkas perkara kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan, awalnya petugas mencurigai barang yang terdeteksi X-ray di Kargo Bandara Internasional Supadio Pontianak Avsek, pada Rabu 23 Oktober 2019. Petugas melalukan delivery kontrol atau pengawasan hingga barang paketan itu sampai di Bali.
Pada 24 Oktober dilakukan penangkapan I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudiana dan I Nyoman Nata Anak I Wayan Renteg pukul 22.25 Wita di areal parkir JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan. Polisi juga menyita kantong plastik berwarna coklat berisi 1990 butir yang diduga tablet ekstasi yang dibungkus karbon warna putih.
Juga ditemukan kantong plastik dibungkus karbon warna hitam dan plastik warna kuning berisi dibungkus kain berisi 1989 butir diduga ekstasi dan bungkusan karbon kopi dan plastik kuning berisi 1998 pil esktasi.
“Awalnya yang ditangkap I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudiana. Besoknya Jumat 25 Oktober ditangkap I Nyoman Nata Anak I Wayan Renteg di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan,” ujar jaksa.
Kata Kasipidum Eka Widanta, untuk menyidangkan perkara ribuan ekstasi ini sudah ditunjuk dua jaksa. Mereka adalah Lovi dan Adi Antari. “Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Eka Widanta. (Miasa/balipost)