DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu pemulihan pariwisata dan perekonomian. Salah satunya adalah sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (PHR) sebesar 10 persen selama enam bulan.
Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun kepada sepuluh destinasi pariwisata itu.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa dikonfirmasi, Rabu (26/2), mengaku belum menerima detail teknis menyangkut pembagian hibah untuk 10 destinasi. Khususnya lagi di Bali yang terdiri dari 9 kabupaten/kota. Hal itu baru akan diketahui kalau sudah ada rinciannya dalam lampiran resmi dari pusat.
“Di bahasanya kan destinasi Bali. Kalau destinasi Bali, itu seluruh kabupaten/kota. Pembagiannya yang Rp 3,3 triliun itu breakdown nya kita kan belum tahu, detailnya dari Menkeu seperti apa belum kita pahami,” paparnya.
Astawa telah merencanakan pertemuan antara gubernur dengan kabupaten/kota dan stakeholder pariwisata dalam waktu dekat. Utamanya untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat itu. Disisi lain, mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini optimis wabah virus corona akan cepat berakhir. Sama halnya dengan wabah SARS yang dulu berlangsung selama tiga bulan saja.
“Karena kan orang pasti tidak akan mau lama-lama begini. Katakan Tiongkok, ekonominya akan babak belur. Pasti polanya sama seperti SARS, 3 bulanan mulai dah mereda. Doa kita sih mudah-mudahan tidak menyebar lagi,” harapnya. (Rindra Devita/balipost)