Pelaku curat tertangkap. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk empat tersangka kasus pencurian selama operasi Sikat 2020. Dua dari empat tersangka itu merupakan target operasi (TO) kasus pencurian.

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Kamis (27/2) mengatakan keempat pelaku pencurian itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda selama operasi Sikat Agung. Keempat tersangka yang diamankan itu di antaranya NM (19) asal Lingkungan Ketapang, Lelateng, IPS (26) asal Gerokgak, Buleleng, IPAW (29) asal Banjar Tengah, Yeh Kuning dan IKRS (26) asal Pangkung Languan, Yeh Sumbul.

Baca juga:  Karena Ini, Penerima Asimilasi COVID-19 Sejak Lama Jadi TO

“Empat tersangka ini kita amankan di TKP berbeda dan dua di antaranya memang TO kami. Yakni inisial IPS dan NM,” ujar Kompol Sinaryasa.

NM diamankan polisi pada 10 Februari tengah malam lalu dengan barang bukti satu ponsel merk Xiaomi. Sedangkan TO lainnya IPS diamankan pada 15 Februari di jalan Wijaya Kusuma, Baler Bale Agung.

Dari tersangka asal Buleleng ini turut diamankan satu laptop merk Lenovo. Sehari kemudian pada 16 Februari, polisi juga mengamankan tersangka IKRS di tempat kosnya di Desa Delodberawah.

Baca juga:  Sebulan Sembunyi di Banyuwangi, Residivis Curat Ditangkap

IKRS merupakan pelaku pencurian dua handphone merk Xiaomi milik WNA asal Jerman. Pelaku melakukan pencurian di pondok wisata milik Agus Mulyadi di Yehsumbul, Mendoyo.

Sedangkan IPAW dibekuk jajaran Polres Jembrana pada Jumat (21/2) siang di rumahnya berikut barang bukti kalung emas berikut bandul. Keempat tersangka pencurian ditahan di Polres Jembrana.

Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Buntut Plat Nopol Palsu, Polresta Tindak Puluhan WNA
BAGIKAN