DENPASAR, BALIPOST.com – Pintu masuk Karaoke Akasaka di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Senin (5/6), dipasang garis polisi. Pemasangan police line itu setelah digerebek tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan menangkap seorang pria diduga bandar narkoba berinisial Wi bersama Ma dan Od.
“Informasinya diamankan 19 ribu butir ekstasi. Setelah penangkapan itu, pintu masuk Akasaka langsung dipasang police line,” ujar sumber.
Penangkapan tersebut, lanjut sumber yang enggan disebut namanya ini, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan penangkapan di Jakarta. Selanjutnya tim tersebut melakukan control delevery terkait pengiriman barang terlarang tersebut. “Pengiriman barang itu terus diawasi sampai ke Bali,” tandasnya.
Setibanya di Bali, ternyata mengarah ke Akasaka dan penerimanya Wi. Saat itulah petugas langsung menangkapnya. Terkait penyegelan tersebut, pihak Akasaka langsung memasang kertas pengumuman bahwa sejak 5 Juni 2017, Karaoke Akasaka, Music Club & A Club untuk sementara tidak beroperasi hingga waktu yang ditentukan. Terkait kondisi itu pihak Akasaka mohon maaf.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi mengaku juga mendengar penggerebekan itu. “Saya masih minta informasi kepada tim yang menangkap,” tegasnya.(kerta negara/balipost)
mana bos jeri ????????
10,000 ekstasi satu minggu $$$$$$
Harus pusat yg bergerak baru di grebek? Semoga kapoldanya ga ikutan nebeng nama ya..hehe