Sejumlah wisatawan asyik berselancar di kawasan Pantai Kuta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memungut pajak hotek dan restaurant (10 persen) selama enam bulan, akan sulit diterapkan di Bali. Pasalnya hampir sebagian besar kabupaten/kota di Bali, khususnya Badung, Gianyar, dan Denpasar, mengandalkan PHR untuk menjalankan roda pembangunan.

Akademisi Pariwisata Unud Putu Anom, Kamis (27/2) mengatakan, hal yang bisa dilakukan Bali adalah melakukan negosiasi ke pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah selama ini mengandalkan anggaran dari pajak hotel dan restoran untuk melakukan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. “Kita minta perlakuan khusus,” ujarnya Kamis (27/2).

Baca juga:  Gunung Agung Kembali Keluarkan Abu Mencapai Seribu Meter

Menurutnya, tidak dipungutnya pajak hotel dan restaurant ini tidak ada dasar hukumnya karena pemungutan pajak dan hotel tetap jalan karena sudah diatur dalam UU perpajakan. “Kalau sedikit wisatawannya, tetap pajak yang kita pungut lebih banyak dari hibah dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu yang ditawarkan Bank Indonesia adalah memperkuat kunjungan MICE domestik atau wisatawan nusantara (wisnus). Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Bali Trisno Nugroho mengatakan, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ini,  Bali bisa menggarap wisatawan MICE domestik.

Baca juga:  Rawat Pasien Infeksi Virus Termasuk Corona, Segini Jumlah Ruang Disiapkan di RSUP Sanglah

Bahkan event yang mendatangkan 2.000 orang telah dipindah ke Bali. Sehingga kunjungan wisata, baik keterisian kamar, makanan dan minuman, serta sektor lainnya bisa tetap bergerak.

Trisno pun belum bisa menjawab dampak pertumbuhan ekonomi karena akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali untuk merencanakan skenario pertumbuhan ekonomi Bali pascacorona. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN