bandara
Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat agar kabupaten/kota tidak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan menjadi semacam dilema. Sebab, PHR merupakan penghasilan vital bagi kabupaten/kota.

Tapi di sisi lain, justru dapat menjadi upaya untuk menarik wisatawan datang ke Indonesia khususnya Bali. “Memang ini dilema. Itu sangat bagus sebenarnya, meringankan bagi wisatawan yang datang. Mereka tiketnya lebih murah, bebas visa, sudah itu tanpa kena pajak (tax free). Itu memang merupakan salah satu daya tarik wisatawan yang memang harus kita berikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Baca juga:  Bulog Targetkan 7 Ribuan Ton Beras Petani Bali Diserap, Tercapai Sudah 81 Persen

Terlebih sekarang, lanjut Tjok Asmara, ditengah wabah virus corona yang menyebabkan penurunan kunjungan wisatawan Tiongkok ke Bali. Kalau PHR dibiarkan berjalan ditengah kondisi ini, memang berdampak biasa saja bagi wisatawan.

Tapi, dengan memberikan tiket murah, bebas visa, hingga tax free diyakini membuat wisatawan lebih tertarik lagi untuk bepergian. Dengan kata lain, hal ini juga bisa disebut sebagai upaya promosi pariwisata yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. “Paling tidak selama 6 bulan ini. Setelah itu kalau keadaan normal, kan sudah kembali lagi. Sekarang untuk mengembalikan image, untuk sementara kabupaten/kota ‘mekenta’ dulu. Dari dulu sudah mendapatkan hasil, sekarang lah ikut mempromosikan. Dalam artian, tidak mengeluarkan dana tapi tidak dapat bagian dari kedatangan wisatawan tersebut,” papar Politisi Demokrat ini.

Baca juga:  Enam Bulan Diberlakukan, Retribusi PWA Belum Maksimal

Artinya, lanjut Tjok Asmara, kebijakan pemerintah pusat bagus untuk mengembalikan struktur pariwisata Bali. Apalagi sejak dulu Bali sudah terus diingatkan untuk meningkatkan quality tourism, bukan mass tourism-nya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN