Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPR RI melalui sidang paripurna telah menyetujui putra Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menduduki KPU RI, menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Selangkah kemudian, rekomendasi ini akan diserahkan ke Presiden untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

Dengan adanya kepastian pergantian antar waktu ini, tentunya kursi Bawaslu Bali nantinya akan terjadi kekosongan. Siapa yang akan mengisi nantinya setelah ditinggalkan Dewa Raka Sandi, sepenuhnya diserahkan ke Bawaslu RI?

Baca juga:  Dari Bawa Poster "Awas Ada Tukang Kawal Jogging" hingga Gerebek Pasar Sanglah dan Pasar Sesetan

Apabila mengacu pada proses rekrutmen Bawaslu sebelumnya, dari peringkat 10 besar, hanya sampai peringkat kelima saja yang diumumkan. Sedangkan sisanya di posisi 6 sampai 10 tidak diumumkan.

Namun demikian, informasi yang dihimpunkan ada nama yang berpeluant, diantaranya I Ketut Sunadra (Mantan Anggota Bawaslu Bali), Pande Ady Mulyawan (ketua Bawaslu jembrana), Nengah Mudana Admanja (Anggota Bawaslu Bangli), Cokorda Parta Wijaya (Anggota Bawaslu Kelungkung) dan Winarti (Mantan Anggota KPU Bali).

Baca juga:  KPU Terima Masukan Penyederhanaan Surat Suara

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, terkait siapa yang nantinya akan menggantikan posisi dari Dewa Raka Sandi, prosesnya dilakukan di tingkat Bawaslu RI atau pusat. Disebutkan, bahwa sampai saat ini memang belum ada pengunduran diri sebagai Bawaslu RI dari Dewa Raka Sandi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Dewa Raka Sandi. Dirinya saat ini masih menunggu prosesi di Kepresidenan.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Resmi KPU

Untuk mundur atau tidak dalam hal posisi ini, tentunya secara etika dirinya dipastikan akan mundur. Namun soal ketentuan yang mewajibkan dirinya mundur sebelum dilantik menjadi KPU tentunya belum. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN