Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara mengambil pekerjaan lebih yakni menjadi pengedar sabu-sabu, dua orang pekerja kafe remang-remang berinisial Dewi RS (22) dan Sef (23) akhirnya didudukkan di kursi pesakitan. Untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi, JPU Ni Ketut Hevy Yushantini akan menghadirkan saksi polisi, Rabu (4/3) pekan depan.

Informasi yang didapat di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/2), cewek kafe asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Caleg Terpilih, Provinsi Tunggu Putusan MK

Terdakwa telah melakukan percobaan atau bermufakat jahat menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keduanya juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Dalam dakwaan disebut terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. Pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42 Wita, polisi menangkapnya di kamar kos terdakwa di Jalan Jewut Sari, Pemogan.

Baca juga:  Makelar dan Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Di tas pinggangnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu-sabu dan 1 buah bong (alat hisap sabu). Barang terlarang itu dibeli oleh terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN