Pengendara mobil membayar tarif parkir elektronik di Pasar Badung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hibah Pasar Badung dari Kementerian Perdagangan kepada Pemkot Denpasar sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini belum ada penyerahan kewenangan kepada Perumda Pasar Sewaka Dharma (PD Pasar). Akibatnya, PD Pasar tidak bisa menarik sewa kios dan los di pasar tradisional terbesar dan termegah di Bali ini.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Denpasar I.B. Kompyang Wiranata, Senin (2/3), mengatakan, saat ini masih sedang dalam proses penyerahan dari pemkot. Ia berharap proses dan kewenangan untuk mengelola pasar segara tuntas. Sebab, dampaknya cukup banyak, termasuk biaya operasional.

Baca juga:  Gunung Agung Picu Gempa, BPBD Sebut Masih Normal

“Kami sudah sering melakukan koordinasi agar pengelolaannya segera diserahkan dan kami bisa menarik pungutan secara maksimal,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini.

Penyerahan tersebut masih menunggu kajian teknis dari pihak akademisi, sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dampak yang kini ia rasakan yakni belum bisa menarik pungutan secara maksimal. Saat ini hanya berdasarkan legal opinion dari kejaksaan.

Biaya operasional yang dipungut dari pedagang digunakan untuk biaya listrik, air, kebersihan dan gaji petugas pasar. Legal opinion ada setelah Pasar Badung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2019 lalu. Besaran pungutan Rp 6.500 per hari. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  “Legal Opinion” Kejaksaan : HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM
BAGIKAN