Putu Parwata. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung, akhirnya bersurat ke pemerintah pusat, Senin (2/3). Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ditujukan kepada Menteri Keuangan RI.

Dalam surat bernomor 170/848/DPRD tersebut, DPRD Badung memohon waktu untuk berkoordinasi atau konsultasi mengenai rencana pemberhentian sementara pungutan Pajak Hotel dan Restaurant (PHR) dan bantuan Insentif untuk Bali.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata saat dikonfirmasi Senin membenarkan telah mengirim surat ke Kemenkeu terkait adanya penghentian sementara pungutan PHR. “Iya kami sudah bersurat ke Kemenkeu, dan hari ini (kemarin) saya ke Jakarta untuk konsuldasi masalah itu. Selain juga membicarakan masalah Jalan Lingkar,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Pelecehan Seksual, Kekuatan Medsos dan Penghakiman Publik

Sebelumnya, Parwata mengutarakan kebijakan pusat terhadap sepuluh destinasi pariwisata, termasuk Bali untuk tak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan harus disikapi serius. “Kami perlu diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu, saya harus bicara tidak bisa seperti itu (tak pungut PHR -red) bisa bangkrut kita (pemerintah -red),” ungkap Parwata, Kamis (26/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menggambarkan kebutuhan operasional Pemkab Badung selama setahun. Di antaranya, belajan pegawai mencapai Rp 3,5 triliun, kemudian dana program-program Rp 2 triliun, sehingga kurang lebih menghabiskan Rp 5,5 triliun per tahun. “Pendapatan Badung tahun kemarin (2019) yang mencapai Rp 4,7 triliun belum cukup,” ujarnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Ini Arahannya Jelang Akhir Masa Jabatan
BAGIKAN