Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak pada salah satu perumahan di Kabupaten Gianyar. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan menjadi bangunan semakin marak di Kabupaten Gianyar. Ironisnya, dominan bangunan didirikan tanpa mengurus izin. Melihat kondisi ini, Satpol PP Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek perumahan.

Kasatpol PP I Made Watha membenarkan jajarannya melakukan sidak pembangunan perumahan. Dua lokasi perumahan disasar, yakni di Desa Temesi dan Desa Tulikup. Keduanya berada di Kecamatan Gianyar. ”Perumahan telah berdiri sampai atap, namun pengembang tidak bisa menunjukkan izin,” ucapanya, Rabu (4/3).

Baca juga:  Reklame Kedaluwarsa dan Melanggar Ditertibkan

Petugas tidak bisa langsung menghentikan pembangunan perumahan itu, sebab ada prosedur yang harus dilalui. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), penertiban diawali pembinaan. Bila tidak digubris barulah petugas memberikan Surat Peringatan (SP) berjenjang satu hingga tiga. “Kalau sampai diberikan SP 3 belum mengurus izin, baru kami setop pembangunannya,” tegasnya.

Watha mengimbau pengembang taat aturan dengan mengurus izin dan memberikan kejelasan kepada calon pembeli. “Dengan mengurus izin, jelas dan tahu asal-usul bangunan itu, pembeli akan merasa nyaman. Kita kan negara hukum, jadi setiap warga harus taat aturan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Langgar Perda, PKL dan Spanduk Ditertibkan
BAGIKAN