Pelepasan penyu hasil sitaan polisi di Pantai Kuta, Kamis (5/3). (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) disita dari sebuah mobil pick up yang mengalami kecelakaan di seputar Jalan Sunset Road Kuta pada 30 September 2019. Polsek Kuta melepasliarkan penyu-penyu tersebut, Kamis (5/3).

Bertempat di Pantai Kuta, pelepasan dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Bali bersama Polsek Kuta, TCEC Serangan dan wisatawan.

Menurut Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa, ke-10 penyu tersebut telah ditandai berupa pemasangan tag berbahan logam antikarat pada salah satu bagian flipper depan. Sementara pada salah satu sisi tag dibubuhi nara hubung berupa alamat email sebagai pelaporan.

Baca juga:  Buntut Dilarang Bangun Penyengker, Warga Sangket Blokir Akses Masuk Perumahan

Penandaan dilakukan sebagai tanda jika penyu-penyu tersebut terdampar, tertangkap atau ditemukan lagi oleh masyarakat. ”Segala macam pemanfaatan dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis. Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN