Susila saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung masih menyisakan masalah. Padahal para terdakwanya sudah divonis bersalah.

Masalah itu muncul dari terpidana I Made Susila. Sebab, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor, Susila divonis membayar uang pengganti hingga Rp 5.467.140.000., sebagaimana kerugian keuangan negara yang timbul dalam masalah ini.

Masalahnya adalah kejaksaan selaku eksekutor belum berhasil melakukan eksekusi uang pengganti tersebut. Padahal Susila berkeinginan membayar uang kerugian keuangan Rp 5.467.140.000., dengan memberikan tiga bidang tanah.

Sedangkan hukuman lainnya adalah pidana penjara selama setahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga:  Percobaan Pemerkosaan, Duda Asal Banyuwangi Ditangkap

Kajari Denpasar pimpinan Luhur Istighfar pun melakukan penelusuran tiga dokumen bidang tanah, sebagai pembayaran uang pengganti tersebut. Pasalnya ada pihak yang merasa keberatan.

Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, Kamis (5/3) membenarkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya BPN Denpasar untuk melakukan penelusuran dokumen tiga bidang tanah yang dipakai membayar uang pengganti Rp 5.467.140.000., oleh Susila. Sebelumnya, tiga bidang tanah itu disebut sudah diaudit oleh badan penilai aset dari Kantor Penilai Toto Suharto dan rekan.

Dari data itu, sebidang tanah masing-masing mempunyai nilai lukiditas Rp 3.600.300.000 di Tangerang yang ditandatangani oleh Rija, S.E., MAPPI, Rp 1.200.460.000 di Karanganyar, Jawa Tengah. Dan Rp 1.100.300.000 di Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah dan juga ditandatangani orang yang sama.

Baca juga:  Ratusan Aset Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Masalah muncul ketika akan dilakukan eksekusi, di mana Pusat Pemulihan Aset (PPA) mengajukan permohonan perpanjangan pada KJPP Toto Suharto dan rekan. Pada 7 Januari 2020, Toto malah menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan penilaian sebagaimana yang disampaikan terpidana Made Susila.

Atas dasar itulah, kata Kasiintel Kejari Denpasar, pihaknya bakal melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran atas penilaian ketiga bidang tanah tersebut yang diajukan oleh terpidana Made Susila sebagai pembayaran uang pengganti. Menurut terpidana dilakukan penilaian oleh KJPP Toto Suharto dan rekan.

Baca juga:  Sertijab Kasdam Saat Pandemi COVID-19

Kedua, pihak kejaksaan akan melakukan klarifikasi pada terpidana Susila, atas pembayaran dengan tiga bidang tanah itu, sebagai uang pengganti akibat kerugian keuangan negara, yang mana tanah itu bukan atas nama Susila. “Untuk mengecek kebenaran itu, kami akan mengklarifikasi ke Susila, serta meminta bukti-bukti guna mencari kebenarannya,” tandas Agung Kesuma.

Sebelumnya, I Made Susila asal Gianyar didakwa korupsi pengadaan alkes RSUD Mangusada, Badung. Pria yang berdomisili di Perumahan Griya Bintara Indah, Bekasi, Jawa Barat, dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 5,4 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN