Satpol PP saat melakukan sidak terhadap WP di Badung terkait pemanfaatan air permukaan. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kabupaten Badung, mendapatkan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Bahkan, tim yustitusi, Selasa (6/6) langsung menyatroni sejumlah wajib pajak (WP) di Gumi Keris.

Utusan Pemerintah Provinsi Bali mendatangi perusahaan jasa rafting atau arung jeram di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal. Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan gabungan kepada perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan air permukiman. “Sekarang giliran di Badung (pengawasan –red),” ucapnya.

Baca juga:  Pelanggaran Prokes Masih Terjadi, Ini Dilakukan Kepolisian

Kegiatan monitoring juga turut didampingi Satpol PP Kabupaten Badung, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Giat ini bertujuan memastikan Perda 8 Tahun 2016 dan Pergup 61 Tahun 2016 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Pemukaan telah berjalan lancar atau tidak. “Kami temukan beberapa usaha yang memanfaatkan air permukaan, namun belum mengantongi izin,” katanya.

Baca juga:  Konflik di Timteng Memanas, Tiga Warga Bali Berhasil Dipulangkan

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak perusahaan jasa rafting tersebut sudah bagus, namun sayangnya belum mengantongi izin usaha. Pengelola hanya berbekal dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Mereka tertib bayar pajak, namun banyak izin usaha belum diurus. Mudah-mudahan ini jadi perhatian pemkab Badung, namun kami juga akan melakukan pembinaan dengan memanggil yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasi Pendapatan Pajak Lain-Lain (PPL) UPT Bapenda Provinsi Bali, I Nyoman Sumarmita, menyebutkan hingga dengan Mei 2017, penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukiman di Badung sudah mencapai Rp 323 juta lebih. Pendapatan dari sektor ini diperkirakan akan menembus angka Rp 819 juta hingga 2017. “Wajib pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, baik sungai atau sumber mata air di Kabupaten Badung berjumlah 17 wajib pajak. Ada yang skala industri, perusahaan, bukan perusahaan, maupun yang sifatnya sosial seperti PDAM Tirta Mangutama,” paparnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Diguyur Hujan, Pembatas SDN 2 Mayong Rubuh dan Penyengker Pura Bale Agung Longsor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *