Kasi Pidsus Kajari Klungkung, Meyer V Simanjuntak memperlihatkan bukti transfer. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus korupsi pengadaan lahan dermaga di eks Galian C, Klungkung ternyata masih bergulir. Kali ini, salah seorang makelar lahan bernama Ni Luh Nyoman Hendrawati mengembalikan uang sekitar Rp 1,2 miliar ke kas negara, Selasa (6/6).

Pengembalian uang ini dilakukan langsung suami yang bersangkutan yang tak lain Sekwan Klungkung, Wayan Sudiarta dengan cara di transfer ke salah satu bank. “Iya tadi ada pengembalian uang dari terpidana, Ni Luh Hendrawati sebesar Rp 1,2 Miliar. Pembayarannya dilakukan suaminya, Wayan Sudiarta yang merupakan PNS,” ujar Kasi Pidsus Kajari Klungkung, Meyer V Simanjuntak.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di LPD Bakas, Belasan Warga Dimintai Keterangan

Menurut Meyer Simanjuntak, sebelumnya Luh Nyoman Hendrawati sempat divonis bebas dalam sidang Tipikor Denpasar pada 16 tahun tahun 2016. Namun setelah pihak kejaksaan mengajukan kasasi, Luh Nyoman Hendrawati divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Dia juga harus mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar.

Setelah putusan Kasasi tertanggal 8 Maret 207 tersebut turun, pihak Kejari Klungkung kemudian mengeksekusi yang bersangkutan dan menahannya di Rutan Klungkung beberapa minggu lalu. “Kita baru terima putusan kasasinya pada bulan April lalu. Setelah menerima putusan tersebut maka kita langsung melakukan eksekusi beberapa minggu lalu,” ujar Simanjuntak.

Baca juga:  Korupsi LPD Tamansari, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Sementara terkait pengembalian uang oleh Hendrawati, Simanjuntak mengatakan dilakukan secara transfer ke rekening salah satu bank oleh suaminya, Sudiarta. “Pengembalian uangnya sengaja dengan cara transfer ke salah satu bank. Hal ini dilakukan agar aman, apalagi uangnya banyak,” kata Meyer. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *