Tim gabungan melakukan sidak ke Padanggalak. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemkot Denpasar menggelar patroli malam. Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, OPD, TNI/Polri, Linmas, Pecalang, dan Karang Taruna.

Di samping itu tampak komponen masyarakat yang terbagung dalam Jaringan Siaga Komunitas Masyarakat (Jagakota) yang baru terbentuk serentak secara bersama-sama menyusuri ruas-ruas jalan di Kota Denpasar yang dinilai rawan, salah satunya, kawasan Padanggalak, Selasa (6/6). Tim mengawali patroli malam di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Tim berhasil mengamankan 5 orang pengamen asal Banyuwangi yang kedapatan menegak minuman keras. Di kawasan yang sama juga mengamankan 13 orang muda-mudi tanpa identitas, sehingga mereka digiring petugas dan dinaikan ke truk patroli.

Baca juga:  Puluhan Personel Polres Bangli Dites Narkoba

Tim gabungan kemudian bergerak menyusuri kawasan Renon, Jalan Hang Tuah Sanur dan menggerebek kawasan Padanggalak tepatnya di Jalan Jagung. Tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 orang lelaki hidung belang. Kedatangan tim sempat membuat para PSK dan para tamunya berlari tunggang langgang, berhamburan menuju semak-semak.

Kasatpol PP Denpasar I.B. Alit Wiradana mengatakan kegiatan rutin patroli malam kali ini menyasar beberapa wilayah yang dirasa rawan tindak kejahatan. Hal ini juga tak terlepas dari intruksi Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota, IGN Jaya Negara, untuk melakukan patroli rutin melibatkan tim gabungan dalam meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan yang sangat menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  Ini, Ancaman Dishub Denpasar Bagi Pelanggar Parkir

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI/Polri, Linmas, Pecalang, Karang Taruna, dan Komponen Masyarakat yang sangat membantu kegiatan rutin ini, sehingga diharapkan nantinya kegiatan ini dapat bersama-sama untuk turut menjaga kondusifitas wilayah masing-masing,” katanya.

Beberapa orang yang telah diamankan termasuk pengamen dan masyarakat tanpa identitas telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kegiatan seperti ini harus terus kita lakukan. Siapa pun itu, kalau sudah melanggar harus kita tindak tegas dan tidak pandang bulu. Kalaupun ada aparat kita yang bermain, kita pun akan menindak tegas bila perlu kita pecat,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Langkah Gubernur Koster Larang Kantung Plastik Sekali Pakai Diapresiasi Internasional
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *