Petugas melakukan penurunan baliho dan reklame kedaluwarsa, Selasa (10/3). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan reklame yang terpasang di pinggir jalan protokol ditertibkan Satpol PP Jembrana, Selasa (10/3). Reklame berupa banner, baliho maupun spanduk itu diketahui tidak berizin dan di antaranya juga kedaluwarsa.

Selain reklame kegiatan acara dan produk, reklame yang diturunkan di antaranya juga merupakan ucapan hari raya. “Beberapa kita turunkan karena dipasang di pohon,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana Made Tarma.

Baca juga:  Satpol PP Berangus Baliho dan Spanduk Rusak dan Robek

Petugas juga memberitahukan kepada pemilik untuk menurunkan sendiri reklame yang dipasang sudah kedaluwarsa. Anggota Satpol PP sebanyak tiga kendaraan diterjunkan.

Mereka disebar ke sejumlah lokasi di Kecamatan Jembrana dan Negara. Reklame yang diketahui tidak memiliki izin, langsung diturunkan dan diamankan di kantor Satpol PP.

Dari upaya tersebut jumlah reklame yang ditertibkan di antaranya baliho 12 buah, spanduk 7 buah dan pamflet 21 buah. Pemasangan reklame yang tidak sesuai ini, kata dia, melanggar Perda No. 5 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perda 5 tahun 2007 tentang ketertiban umum. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sat Pol PP Tertibkan Reklame Langgar Perda
BAGIKAN