Suasana sidang tuntutan Nata Wisnaya, Selasa (10/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan obyek sengketa empat bidang tanah sitaan jaksa dalam kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU I Wayan Candra, dengan terdakwa I Nengah Nata Wisnaya, Selasa (10/3) memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, JPU I Kadek Wira Atmaja, Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona dari Kejari Klungkung, menyatakan terdakwa yang kerabat dekat mantan bupati Klungkung itu, dinyatakan bersalah.

Yakni, bersalah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Terdakwa oleh jaksa disebut melanggar Pasal 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:  Terlibat Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

“Menjatuhkan pidana terhadap I Nengah Nata Wisnaya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU dari Kejari Klungkung itu.

Selain itu, jaksa di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi juga meminta terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan dalam sidang pekan.

Sebelumnya, I Nengah Nata Wisnaya disidik kejaksaan dalam kasus TPPU, pascamenggugat kejaksaan atas empat bidang tanah yang disita atas kasus korupsi Wayan Candra. Namun gugatan itu dimentahkan hakim, hingga akhirnya Wisnaya dibidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Klungkung.

Baca juga:  Karena Ini, Puluhan Anggota Polri-TNI Kumpul di Catur Muka

Empat bidang tanah itu antara lain di Gunaksa, Dawan Kaler, Tojan dan Desa Ped Nusa Penida. Tanah itu atas nama terdakwa Nata Wisnaya. Namun oleh jaksa disebut hanya dipinjam pakai KTP, namun pendanaan pembelian dari Candra. Dan di persidangan, Wisnaya mengakui terus terang bahwa Wayan Candra lah yang menyuruh mengugat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN