Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan Denpasar yang menjadi kota metropolitan semakin banyak memerlukan kawasan permukiman. Karena itu, tidak sedikit terjadi perubahan fungsi peruntukkan.

Seperti lahan subak diubah menjadi kawasan perumahan. Buktinya, tidak sedikit yang menjadi kawasan LC. Sayangnya, ada beberapa areal yang telah dirancang untuk LC, namun tidak ada kejelasan dalam penyelesaiannya.

Seperti yang terjadi di subak Margaya. Salah seorang pemilik lahan di kawasan tersebut, A.A.Putu Wibawa, Rabu (11/3) mengakui rencana menjadikan subak Margaya menjadi LC sudah cukup lama. Diperkirakan sejak 20 tahun lalu, rencana tersebut sudah mengemuka. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan.

Baca juga:  Antisipasi Inflasi Jelang Hari Raya, Ritel Diminta Jaga Stabilitas Harga

Kondisi ini juga diakui Ketua Komisi I DPRD Denpasar Ketut Suteja Kumara. Politisi PDI-P Denpasar Utara ini mengatakan pihaknya sudah sempat membahas masalah ini bersama BPN serta BPS pada awal minggu lalu. Karena kasus LC Margaya ini menjadi perhatian banyak pihak.

Suteja Kumara mengakui banyak yang mengeluhkan rencana tersebut tak kunjung jalan. Progresnya sangat stagnan, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan. “Serius nggak menggarap LC ini.Karena sudah lama tidak ada perkembangan. Dimana kendalanya, serta apa kelanjutannya, tidak ada yang tahu,” ujarnya.

Baca juga:  Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPN, Jampen mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni 85 persen dari pemilik lahan di kawasan rencana LC setuju. Sedangkan pada kasus LC Margaya, persetujuan dinilai masih kurang.

Karena itu, perlu ada langkah lagi untuk bisa mencapai 85 persen tersebut. Sedangkan untuk penetapan lahan ditentukan pemerintah daerah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN