ekstasi
Beberapa petugas berada disekitar ruangan yang dipasangi garis polisi di Akasaka Night Club, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Barang bukti 19 ribu ekstasi senilai Rp 9,5 miliar yang diungkap Bareskrim Mabes Polri di Akasaka Club, Denpasar, harus didalami. Terutama terkait penyandang dana pembelian barang terlarang tersebut, termasuk orang-orang diduga ikut terlibat (aktor intelektualnya).

“Harus dikembangkan lebih jauh lagi. Dari jumlah uang untuk beli barang sebanya itu jadi pertimbangan. Harus diusut dari mana sumber uangnya,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (7/6).

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Brigjen Suastawa, melibatkan orang lain diluar empat tersangka yang ditangkap itu. “Aliran dana dari penjualan ekstasi itu juga harus diselidiki. Agar terungkap tuntas. Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Terkait izin Akasaka, menurut Suastawa, ada instansi lain lebih berwenang. Dengan terungkapnya kasus ini, mestinya jadi pertimbangan khusus apakah dibekukan atau ada tindakan tegas lainnya. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke sana, juga sweeping. Ini sebagai catatan kami untuk melakukan upaya khusus terhadap tempat hiburan malam ini,” kata mantan Karo Rena Polda Bali ini.

Baca juga:  Sejumlah Penjabat Kemenkumham Bali Diganti, Termasuk Kakanwil

Sedangkan Pembina DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Provinsi Bali, Togar Situmorang menegaskan ini salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Ia berharap penyidik Bareskrim yang menangani kasus itu supaya dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU itu menyangkut suatu usaha dijalankan dari hasil kejahatan. Kalau ada indikasi ke sana, harus di usut tuntas. Termasuk orang-orang dalam yang terlibat. Masa mereka tidak tahu ada bisnis terlarang itu?” ujarnya.

Baca juga:  DPMD Evaluasi Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Pengacara asal Sumatera Utara ini minta izin usaha Akasaka dibekukan. Apalagi mereka sudah ditarget sejak setahun lalu, sudah berapa banyak para tersangka mengedarkan narkoba. Izin dibekukan supaya  ada efek jera bagi usaha sejenis agar tidak menjual narkoba di tempat usahanya. “Rugi dong selama ini kepolisian, BNNP jajaran dan instansi lain sosialisasi bahaya narkoba. Harus ada tindakan tegas dari istansi membidangi perizinan,” ungkap Togar.

Bercermin dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, bandar narkoba berpotensi melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan. “Aparat penegak hukum mesti berani memasang pasal TPPU agar peredaran narkoba benar-benar bisa ditekan,” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Hilang saat Tsunami Aceh 2004, RSJ Aceh Diduga Merawatnya

Sedangkan di TKP, dua kendaraan taktis (Rantis) dan bus Dalmas Polda Bali terparkir  di depan Akasaka Club di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Puluhan personel bersenjata lengkap berjaga-jaga di area tempat hiburan malam itu. Polda Bali beralasan untuk memastikan TKP  steril. “Jangan sampai TKP diotak-atik orang-orang  yang tidak berwenang,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja.

Penjagaan terus dilakukan selama TKP berstatus quo. Status quo yang diberikan pihak kepolisian lantaran proses olah TKP dan pengembangan masih dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri. Mantan Kabag Binkar SDM Polda Bali ini menegaskan personel yang dikerahkan di sana sebanyak 25 orang.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *