BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Beban Pemkab Bangli dalam memberikan jaminan kesehatan terhadap seluruh warganya akan lebih ringan, jika kebijakan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah diberlakukan. Dijelaskan Kasi Pendataan, Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli Neneng Setiawati, Rabu (11/3), tahun ini dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS menjadi Rp 42 ribu, total iuran yang harus dibayarkan untuk mengcover seluruh penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 61 miliar lebih.

Ia mengatakan pembiayaan dialokasikan melalui dana sharing dengan Pemprov Bali. Pemprov membayar sebesar Rp 18,6 miliar. Sedangkan Pemkab Bangli memiliki kewajiban sebesar Rp 42,4 miliar.

Baca juga:  Dewan Minta Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rusak

Namun, pada APBD 2020 ini Pemkab Bangli baru mampu menyediakan anggaran Rp 30 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, otomatis Pemkab hanya mampu membayar iuran hingga September. Jika nantinya tarif iuran jaminan kesehatan dibatalkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), anggaran yang sudah disediakan Rp 30 miliar berpotensi memiliki sisa Rp 4 miliar.

Perhitungannya, dengan dikembalikannya tarif menjadi Rp 25.500 maka Pemkab Bangli hanya berkewajiban memebyar Rp 25,7 miliar lebih. Jika nantinya tarif lama kembali diberlakukan maka pihaknya bisa memanfaatkan sisa anggaran sebesar 4 miliar untuk mengcover jaminan kesehatan bagi 11 ribu masyarakat yang selama ini belum memiliki jaminan kesehatan.

Baca juga:  Pemprov Diminta Ikut Berjuang ke Pusat Tangani Masalah Danau Batur

Dana tersebut juga bisa untuk meng-cover masyarakat yang ingin berpindah kepesertaan dari mandiri ke PBI daerah. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN