Petugas mengamamkan satu truk penuh kayu ilegal. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus ilegal logging kembali diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Polisi mengamankan satu truk kayu hutan jenis Sonokeling sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (10/3) dinihari.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita, Kamis (12/3) mengatakan pengungkapan kasus ilegal logging ini berdasarkan informasi masyarakat. Kayu yang diangkut dengan truk P 9120 QB ini diambil dari Sumberkima, Buleleng.

Baca juga:  Dari Kapolda Bali Dimutasi hingga Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Rencananya kayu dengan total sebanyak 265 batang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk. “Truk ini datang dari Jogja mengantar barang ke Buleleng. Dan ketika balik ke Jawa dalam keadaan kosong muatan. Saat berhenti di salah satu SPBU, sopir truk dihampiri seseorang naik sepeda motor dan menawarkan mengantar kayu ke Surabaya dengan ongkos Rp 2 juta,” ujar Kapolres AKBP Adi Wibawa.

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam

Anggota opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana yang menerima informasi melakukan pemantauan sekitar pukul 01.24 wita dan mengamankan truk yang dikemudikan Zainul Arifin (33) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dari pemeriksaan kayu itu diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pelaku sopir truk berikut barang bukti satu truk kayu diamankan di Mapolsek Jembrana. Dari penghitungan total ada 265 batang kayu jenis sonokeling berbentuk balok dengan berbagai macam ukuran.

Baca juga:  Ini, Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN