Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

Pemohon Kartu Kuning yang Sudah Bekerja Sulit Dilacak
BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli kesulitan mendeteksi para pencari kerja yang sudah maupun yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Sebab, para pemohon Kartu Pencari Kerja alias kartu kuning sangat jarang ada yang mau melapor ke dinas terkait setelah mereka mendapatkan pekerjaan. Hal itu diakui Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani, Jumat (13/3).

Berdasarkan data yang dimilikinya, setiap bulannya ada belasan hingga puluhan warga yang memohon kartu pencari kerja. Dalam kurun waktu Januari -Februari tahun ini, terdapat 87 pemohon kartu kuning. Pihaknya saat ini sedang memikirkan cara untuk bisa melakukan pendataan dengan maksimal.

Baca juga:  BPR Lestari Bali Kembangkan LestariMobile, Nasabah Bisa Buka Deposito di Hari Libur

Pihaknya memiliki ide untuk menahan atau membuatkan sebuah dokumen khusus sehingga para pencari kartu kuning ada kewajiban datang dan melapor ke Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli setelah dapat pekerjaan. “Nah itu yang sedang kami pikirkan, kira-kira ada tidak sesuatu yang bisa kami tahan atau buatkan yang bisa mengharuskan mereka ke sini melapor,” jelasnya.

Untuk mengetahui seberapa banyak angka pengangguran di Bangli, mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli mengaku bahwa pihaknya selama ini mengacu pada data yang dirilis badan pusat statistik (BPS). Berdasarkan data BPS terakhir tahun 2018 lalu, angka pengangguran di Bangli mencapai 1175 orang. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Badung Tak Lagi Gelar "Job Fair", Pencari Kerja Disalurkan Lewat LPK
BAGIKAN