DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Bali, Dewa Made Indra selalu ketua satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali meminta seluruh pejabat di masing-masing instansi Pemerintah Daerah untuk melakukan penundaan perjalanan dinas (perdin) ke luar daerah maupun ke luar negeri.
Melalui bernomor 02/Satgascovid 19/l1/2020, tertanggal 13 Maret, Sekda Bali menghimbau Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala OPD Pemprov Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melakukan pembatasan pelaksanaan perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dan Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Hal ini disebabkan karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di berbagai negara temasuk Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19.
Dalam surat tersebut dihimbau kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara agar ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini. Perjalanan dinas luar daerah Bali sebaiknya ditunda, jika terpaksa harus melaksanakan perjalanan dinas luar daerah karena sangat urgent agar dilaksanakan dengan sangat selektif menghindari daerah-daerah yang terinfeksi COVID-19.
Terhadap kebijakan penundaan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan COVID-19. (Agung Dharmada/balipost)