Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Dikutip dari Antaranews, imbauan itu, kata Tjahjo, akan disampaikan besok, Senin (16/3).

Imbauan melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19). “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” tutur Tjahjo.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Alami Tren Kenaikan, Aturan PPKM Fokus ke Prokes dan Booster

Ia meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut. Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor.

Dengan pengaturan kerja seperti itu, kata Tjahjo, tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Baca juga:  Minimalisir Penyebaran COVID-19, PUTRI Dukung Penutupan Obyek Wisata di Bali

Mantan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Kerja yang lalu itu berharap dengan adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik, kendati langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

“Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus COVID-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19,” pungkas Tjahjo. (kmb/balipost)

Baca juga:  98 Juta Masyarakat Indonesia Dapatkan Akses Gratis BPJS Kesehatan
BAGIKAN