ujian nasional
Sejumlah siswa SMPN 2 Tabanan saat mengikuti ujian nasional di ruangan milik gedung SD 6 Delod Peken. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah kabupaten Tabanan melalui Dinas Pendidikan tidak akan meliburkan para siswa. Baik itu jenjang sekolah dasar hingga ke tingkat sekolah menengah pertama.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra saat dikonfirmasi Minggu (15/3) mengatakan, kebijakan untuk tidak meliburkan para pelajar tersebut, berdasarkan instruksi pimpinan daerah.

Hanya saja, kegiatan ekstra akan ditiadakan. “Sesuai petunjuk pimpinan, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan di sekolah, hanya saja kegiatan di luar PBM (ekstra, red) sementara ditiadakan,” terangnya.

Baca juga:  Masih Alami Tren Kenaikan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 2 Digit

Perihal kebijakan itu apakah nantinya bisa berubah, Nyoman Putra menyebut nantinya akan melihat perkembangan selanjutnya.

Yang terpenting, dinasnya akan berpedoman dan mengikuti kebijakan pimpinan daerah (Bupati). “Prinsipnya kita mengikuti kebijakan pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, satuan pendidikan wajib menerapkan Pola Hudup Bersih dan Sehat (PHBS) dan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan sampai ada petunjuk lebih lanjut. Dimana setelah belajar mengajar selesai, warga sekolah diharapkan mengurangi kegiatan berkumpul dengan komunitas yang banyak.

Baca juga:  Di Denpasar, PMI Positif COVID-19 Terbaru Sudah Tiba 3 Minggu Lalu dan Lolos Karantina Mandiri

Termasuk, kegiatan ekstra ditunda terlebih dahulu sampai perkembangan kondisi menjadi lebih baik. “Kita sudah instruksikan ke Paud, TK, SD dan SMP untuk menggencarkan PHBS, salah satu aksi nyata misalnya dengan rutin cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas apapun, dan ini dijadikan pembiasaan bukan temporary,” terangnya.

Dan terkait himbauan PHBS di jenjang pendidikan ini, dikatakan Putra baru sebatas via WA. “Besok akan kita layangkan surat ke sekolah,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Oknum ASN Korupsi Pajak BPHTB dan PBB P2 Kini Resmi Ditahan Kejaksaan 
BAGIKAN