Sejumlah siswa sekolah di Rendang, Karangasem saat bersekolah. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Merebaknya kasus COVID-19 di Indonesia, membuat sejumlah daerah mulai mengambil kebijakan. Kota Denpasar, Badung, dan Jembrana telah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak-anak sekolah dan menjalani proses belajar di rumah selama beberapa hari ke depan.

Khusus untuk Kabupaten Karangasem, sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan tersebut. Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri Minggu (15/3), mengatakan, terkait kebijakan untuk meliburkan siswa memang belum dilakukan sampai saat ini.

Baca juga:  Warga Kumpul saat COVID-19, Ini Dilakukan Polisi

Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait masalah tersebut. “Masalah untuk meliburkan siswa kita menunggu petunjuk dari provinsi. Terlebih SMA/SMK kini kewenangannya ada di provinsi. Nanti, apapun intruksi provinsi pasti akan kita ikuti,” jelas Sumatri.

Kepala Disdikpora Karangasem I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan, Pemerintah Karangasem juga berencana mengambil langkah yang sama seperti daerah yang sudah lebih dulu menutup sementara proses pembelajaran di sekolah. Hanya saja, untuk menjalankan kebijakan itu, Disdikpora Karangasem memilih menunggu kebijakan dari Pemprov Bali

Baca juga:  Keluhan Orangtua Siswa di Denpasar Mengalir ke Rumah Pintar

“SD dan SMP kewenangannya ada di kami Disdikpora kabupaten. Sedangkan SMA/SMK ada di bawah Disdikpora Provinsi Bali. Ini yang kami ingin selaraskan dulu kebijakannya agar bisa diterapkan bersama,” ucapnya.

Kartika menambahkan, pihaknya juga segera bakal melaksanakan rapat untuk membahas tentang bagaimana teknis pelaksanaan pembelajaran di rumah, termasuk persiapan pelaksaan Ujian Sekolah (US) SD dan SMP hingga teknis lainnya. “Kalau siswa SMA/SMK pekan ini sudah ujian,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jeda MPLS, Siswa Dikenalkan Budaya Literasi
BAGIKAN