SINGARAJA, BALIPOST.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mengambil langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Rektor, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd mengeluarkan intruksi pelaksanaan kuliah secara online mulai 16 Maret 2020 sampai 30 April 2020.

Hal tersebut telah dibahas melalui rapat pimpinan diperluas yang berlangsung di Ruang Ganesha I Rektorat, Sabtu (14/3). Pada rapat yang berlangsung dari sore hingga malam itu, Rektor Jampel menegaskan intruksi ini mengacu pada pada edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga:  Workshop Pelatih PON Batal Digelar

Dinyatakan Undiksha tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, menggantikan perkuliahan teori dengan pembelajaran daring/online. “Ini upaya kita untuk mengantisipasi penyebaran virus. Untuk sementara kuliah berbasis online,” jelasnya.

Selain perkuliahan teori, perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis juga ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atau penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Generasi Muda Harus Mampu Tumbuhkan Keterampilan Berpikir

“Untuk perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku pada ujian karya akhir (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi). “Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan,” sebut Jampel.

Selain menyangkut proses pembelajaran, Pimpinan Undiksha juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Undiksha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi pertukaran mahasiswa, dosen, atau program lainnya yang telah dirancang dan disepakati.

Baca juga:  Satu Meninggal dan Satu Kritis, Diduga Korban Tabrak Lari di Jalan Singaraja-Seririt

Pimpinan Undiksha juga mengimbau para mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah-rumah kost di wilayah Singaraja untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat melakukan itu, diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Undiksha dan/atau Kasubag Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau. (kmb/balipost)

BAGIKAN