Suasana di RSUD Klungkung. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – RSUD Klungkung menerapkan aturan ketat sebagai antisipasi COVID-19. RSUD Klungkung bahkan meniadakan jam besuk pasien sebagai upaya membatasi ruang gerak masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pasien.

Aturan ini mulai diberlakukan dari Selasa (17/3) sampai Senin (30/3). Demikian disampaikan Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, saat dihubungi, Senin (16/3) siang.

Jam besuk pasien ditiadakan sementara, sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan RSUD Klungkung, sebagaimana instruksi Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Sehingga dapat mengurangi kontak orang per orang. “Pasien hanya boleh ditunggu maksimal dua orang dengan kartu penunggu,” kata dr. Kesuma.

Baca juga:  BBPOM Uji Pangan Buka Puasa, Sate Lilit Ditemukan Kandung Formalin

Dua orang yang menjadi penunggu pasien, dapat dilakukan bergantian. Asalkan tetap jumlahnya satu pasien ditunggu dua orang. Nanti yang mengganti pun harus tetap memegang kartu penunggu.

Kebijakan ini diambil dalam 14 hari ke depan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, dalam upaya antisipasi setelah COVID-19 dianggap sebagai bencana nasional. “Jam besuk ini biasanya ramai-ramai ke ruang pasien. Itulah yang ingin kami cegah untuk mengurangi kontak antar orang,” tegasnya.

Baca juga:  Turun di Bawah 4.000 Orang, Jumlah Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional

Setelah 14 hari, sambil melihat situasi lebih lanjut, nanti akan terus dievaluasi. Sejauh ini situasi pelayanan di rumah sakit, seperti pada setiap Poli, masih berlangsung normal. Namun, seluruh jajaran RSUD Klungkung sudah meningkatkan kewaspadaan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN