DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melalukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga korban meninggal dunia, terdakwa I Ketut Gede Ariasta (23), Senin (16/3) divonis bersalah. Ia yang dinyatakan bersalah karena membunuh istrinya dijatuhi penjara selama delapan tahun.
Vonis itu empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut supaya terdakwa asal Karangasem itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Padahal, terdakwa nekat menghabisi nyawa istrinya Ayu Seriasih, hanya karena tersinggung dengan unggahan status di Facebook. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban.
Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya.
Sementaran pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini masih menyatakan pikir-pikir. Peristiwa itu terjadi 17 Oktober 2019 pukul 01.30 di kamar kos Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat.
Pemicunya diduga sang suami tersinggung status FB korban. Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kosnya untuk menanyakan maksud status FB korban yang berbunyi, “Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri.”
“Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU.
Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi.”
Jawaban itu membuat Ariasta kalap. Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah selama 13 hari, hingga nyawa korban akhirnya tak tertolong. (Miasa/balipost)