MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVlD-19, RSD Mangusada mengambil keputusan tegas terkait lingkungan RS. Direktur RSD Mangusada dr. I Ketut Japa, M.M., Selasa (17/3), mengatakan, ada beberapa poin keputusan yang diambil saat rapat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, pada Senin (16/3).
Hasil rapat tersebut memutuskan, RSD Mangusada mengizinkan penunggu pasien hanya satu orang. Kemudian, masyarakat tidak diperkenankan mengunjungi pasien atau jam besuk ditiadakan. “Rumah sakit mengizinkan pengantar pasien rawat jalan dan IGD hanya satu orang,” katanya.
Keputusan lainnya yakni pendaftaran pasien rawat jalan bisa dilakukan melalul pendaftaran online melalui Mangusada On Mobile. Tidak dlperkenankan eambawa anak sehat ke RS. Kemudian, bagi penunggu dan pengunjung RS yang mengalami demam, batuk dan pilek, tidak diperkenankan masuk ke area RS.
“Yang terpenting, diwajibkan melaksanakan cuci tangan yang baik dan benar dengan fasilitas yang telah disediakan. Medical Representative tidak diizinkan mamasuki area rumah sakit. Peraturan ini berlaku mulai Senin 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diumumkan kemudian,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)