Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi virus Corona mengubah semua kebijakan strategis di lingkungan pemerintah. Termasuk di lingkungan Pemkot Denpasar. Wali Kota Denpasar, Senin (16/3), mengeluarkan surat edaran nomor: 800/595 /BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Sekda Denpasar A.A.N. Rai Iswara mengatakan, SE ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Denpasar dan merujuk SE Menpan dan RB tanggal 16 Maret 2020 nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. Ada beberapa poin penting dalam SE Wali Kota Denpasar tersebut di antaranya, tugas kedinasan dari rumah atau working from home (WFH) ditujukan bagi pegawai dengan jabatan pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau arahan pimpinan masing-masing.

Baca juga:  Mantan Pegawai Bank Plat Merah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam hal ini, pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang eselon dan pelaksana terwakili. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan melapor secara daring kepada pimpinannya. Terkait absensi agar diatur oleh Pimpinan perangkat daerah masing-masing secara penilaian mandiri (self assesment).

Kemudian, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang
bersifat administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online, dapat dilakukan melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing dengan memperhatikan jarak aman tatap muka atau social distancing.

Baca juga:  WHO : Krisis COVID-19 Belum Akan Berakhir Dalam Waktu Dekat

Pimpinan perangkat daerah sementara dihimbau menunda perjalanan dinas ke luar negeri dan melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan serta tidak menerima kunjungan kerja dari daerah. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN