BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh pegawai Pemkab Bangli yang diberikan kebijakan untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di rumah, diminta agar benar-benar melaksanakan pekerjaannya dari rumah. Jangan ada yang justru memanfaatkan kebijakan itu untuk liburan atau jalan-jalan ke luar daerah.
“Tolong istirahat di rumah sambil bekerja. Pekerjaan apa yang bisa dikerjakan, kerjakan. Walaupun di rumah harus tetap memikirkan pekerjaan,” kata Bupati Bangli I Made Gianyar, Senin (16/3).
Pada surat edaran (SE) yang diterbitkannya tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran virus Corona, disebutkan pada poin kedua bahwa tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah. Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat stuktural terutama para pimpinan unit kerja.
Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para pimpinan instansi vertical, pimpinan perangkat daerah dan Perbekel se-Kabupaten Bangli. Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 hingga 30 maret 2020.
Di sisi lain, menurut Gianyar, bekerja dari rumah juga merupakan bagian dari rencana ke depan. Dengan semakin majunya perkembangan dunia, kedepan diyakini semua pekerjaan maupun pembelajaran bisa dilakukan dari rumah. “Sekarang kan karena sistemnya yang masih belum memadai,” katanya.
Selain kebijakan pegawai bekerja dari rumah, dalam SE tersebut Bupati juga menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD sampai SMP dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. (Dayu Swasrina/balipost)