Sejumlah warga hendak masuk ke Kantor Dispenda Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunganya tidak mempengaruhi pelayanan publik terkait Covid-19. Seperti halnya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, Selasa (17/3). Pelayanan adminitrasi pajak nampak berjalan normal.

Kepala Dispenda Badung, I Made Sutama, saat ditemui Selasa (17/3) mengatakan telah mengikuti kebijakan Bupati Badung yang dijabarkan melalui Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020. Namun, sebagai instasi yang melayani publik pihaknya tidak serta merta dapat mempekerjakan karyawan dari rumah.

Baca juga:  5 Kolektor LPD Kapal Dituntut 1,5 Tahun Hingga 7 Tahun

“Pelayanan lancar, karena yang bekerja dari rumah digilir, jadi kami tegaskan kepada pegawai di rumah itu bukan libur tapi menyelesaikan pekerjaan dari rumah,” tegasnya.

Menurutnya, pelayanan di Dispenda terkait penyebaran Covid-19 telah diantisipasi dengan mengurangi tatap muka. Masyarakat maupun pengusaha dapat melaksanakan kewajiban melalui sistem online. “Kami pasang himbauan agar tidak berjabat tangan dan menyediakan juga hand sanitazer bagi pengunjung. Kalaupun tidak bisa datang langsung ke kantor bisa melalui website atau via email,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 650 Ribu Orang, Hari Ini Naik di Atas 6.600
BAGIKAN