Suasana pelayanan di BRSU Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, Badan Rumah Sakit Umum (BRSU) Tabanan meniadakan jam kunjung pasien. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran tentang Ketentuan Bangsal Rawat Inap Tanggap Darurat Virus Corona.

“Jam besuk pasien ditiadakan mulai Senin (16/3) sampai waktu yang akan ditetapkan selanjutnya. Ini sebagai bentuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,” terang Direktur Utama RSUD Tabanan dr. I Nyoman Susila, Selasa (17/3).

Baca juga:  Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan

Hal penting lainnya dalam surat edaran yang juga harus menjadi perhatian masyarakat yakni penunggu pasien di ruang rawat inap maksimal dua orang per hari dan akan diberikan kartu tunggu. Selain itu, pasien dilarang dijenguk kecuali dalam kondisi khusus (kritis).

Sementara penunggu pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) hanya diperbolehkan satu orang, kecuali kondisi pasien dalam keadaan kritis. Seluruh penunggu pasien diwajibkan melakukan cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk rawat inap serta IRD dengan hand sanitizer. “Pola hidup bersih dan sehat terus diterapkan. Jika ada penunggu pasien yang demam, batuk dan pilek diharapkan segera memeriksakan diri ke klinik kesehatan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Badung Putuskan Melasti Dipusatkan di Masing-masing Desa

Menurut Susila, kebijakan ini diberlakukan terganggu situasional, artinya melihat situasi dan kondisi. Jika dirasa kondisinya sudah membaik tentu akan kembali normal. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN