Petugas melakukan pengecekkan penumpang yang turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pelarangan kunjungan dari 8 negara untuk masuk dan transit di Indonesia, kini masih dalam pembahasan pihak terkait. Pelarangan ini direncanakan mulai Jumat (20/3).

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar mengaku masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan. “Kami masih menunggu SE Kemenhub,” kata Kepala KKP Kelas I Denpasar, dr. Lucky M. Tjahjono, Rabu (18/3).

Ia mengatakan, kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan instansi lainnya, seperti Angkasa Pura I dan Otoritas Bandar (Otban) Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Nantinya, yang lebih detail tahu terkait pelarangan warga negara asing (WNA) ini adalah Imigrasi,” ucapnya.

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Ukraina Dideportasi

Perlu diketahui, wabah COVID-19 yang meluas ke sejumlah negara, terutama di Eropa membuat Indonesia meningkatkan jumlah negara yang dilarang masuk atau transit. Dikutip dari Antara, pemerintah lewat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Selasa (17/3) mengumumkan ada 8 negara yang masuk dalam kebijakan terbaru sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca juga:  "Booking" dari Wisman Mulai Diterima Pelaku Pariwisata Bali

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video.

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. (Pramana Wijaya/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN
BAGIKAN