putusan
Sejumlah warga menjenguk Winasa di rutan. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah orang dari sejumlah wilayah di Jembrana, Kamis (8/6) mendatangi Rutan Negara Kelas IIB. Belasan orang tersebut menemui mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa memberikan dukungan jelang putusan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Mereka merupakan semeton yang prihatin dan memberikan motivasi kepada mantan pemimpin Jembrana dua periode itu. Ketua Pasemetonan, I Komang Adiyasa mengatakan kedatangan semeton dan warga ini menurutnya merupakan bentuk dukungan motivasi kepada Winasa agar kuat dan tambah menghadapi semua tuduhan. Mereka berharap dan berdoa semua musibah dan masalah yang dihadapi secepatnya bisa terselesaikan.

Baca juga:  PLTU Celukan Bawang Berisiko Racuni Bali

Para semeton dan warga menilai Winasa telah berjasa membawa Jembrana menjadi daerah kunjungan studi birokrasi dan kibijakan di berbagai daerah secara nasional dengan kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “kami juga berencana melakukan persembahyangan bersama mendoakan agar beliau diberikan kesehatan dan ketenangannya menghadapi semuanya,” terangnya.

Tidakah ada pertimbangan bagi pemimpin yang memberikan terbaik kepada masyarakatnya, sedikit penghargaan dari apa yang telah dilakukan. Informasi yang dihimpun kedatangan sekitar 15 orang ini sekitar pukul 14.00 wita.

Baca juga:  7 Perempuan Dianugerahi "Beauty of Bali"

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng kepada wartawan membenarkan adanya kujungan Winasa sekitar 15 orang yang datang hanya melapor sebagai pengunjung. Menurutnya mereka hanya sekedar kunjungan. Sementara itu kunjungan yang dilakukan hanya sebentar. Setelah bertemu Winasa mereka langsung meninggalkan rutan.

Kepala Rutan Negara AA Gede Ngurah Putra mengatakan situasi di Rutan aman. Tidak ada yang menonjol. Winasa saat ini menjalani proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas 2009 dan 2010 saat menjabat Bupati Jembrana. Jumat hari ini merupakan jadwal sidang putusan. Semestinya sidang putusan digelar Jumat lalu, tapi ditunda lantaran Winasa beralasan sakit. Winasa dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa penutut umum juga menuntut Winasa membayar uang pengganti kerugian Negara Rp. 797 juta. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Vaksin "Booster" Penting Perkuat Perlindungan Kesakitan Terpapar COVID-19

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *