Warga sedang membeli kebutuhan pokok di salah satu supermarket di Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Pangan Polri lewat surat edaran No. B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim membatasi pembelian sejumlah bahan pangan di tengah merebaknya COVID-19. Ada 4 bahan pangan yang menjadi perhatian dalam surat edaran yang ditujukan pada ketua asosiasi yang menaungi para peritel.

Dikonfirmasi terkait ini, Ketua Aprindo Bali, A.A. Ngurah Agung Agra Putra, membenarkan adanya surat edaran itu. Ia mengatakan surat itu meminta peritel untuk membatasi penjualan kepada pembeli.

Baca juga:  Belum Ada Rapat Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran panic buying yang dilakukan masyarakat ditambah dengan upaya spekulan memanfaatkan situasi mewabahnya COVID-19. “Saya baru saja mendapat info dari Satgas Pangan, meminta ritel membatasi pembelian untuk pribadi,” kata Ketua Aprindo Bali, AA. Ngurah Agung Agra Putra belum lama ini.

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan tercukupi dan sekaligus mempersempit ruang gerak spekulan. Adapun pembatasan pembelian tersebut meliputi produk beras maksimal 10 kg, gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie maksimal 2 dus.

Baca juga:  Hongkong Berencana Tinjau Pembatasan Covid-19

Sedangkan gula pasir yang sempat mengalami kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan, per akhir Maret sampai awal April diperkirakan kondisinya kembali normal. Lantaran, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan izin impor gula.

Selain gula pasir, beberapa item produk seperti mie, masker, dan hand sanitizer juga mengalami hambatan pasokan. “Produk ini kesulitan dalam memenuhi permintaan lantaran permintaan tinggi, supply dari pabrik terhambat,” jelasnya.

Selain menjamin ketersediaan bahan makanan, Agung Agra juga memastikan distribusi produk lancar. Ia berharap pemerintah hadir dalam hal kelancaran distribusi, disalurkan ke semua daerah.

Baca juga:  Tak Direkomendasi KPK, Pemkab Batal Beli Tapping Box

Produk orientasi ekspor juga diharapkan dibatasi untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Principal dikatakan fokus ekspor padahal kebutuhan dalam negeri juga belum mencukupi. “Disinilah peran pemerintah untuk mengatur,” ungkapnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN