PM Australia, Scott Morrison (tengah). (BP/AFP)

SYDNEY, BALIPOST.com – Dua negara tetangga, Australia dan Selandia Baru mengambil langkah untuk menutup perbatasannya, seperti diumumkan pada Kamis (19/3). Dikutip dari AFP, kebijakan ini diberlakukan bagi non-residen untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan pelarangan itu berlaku untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau permanen residen yang datang ke Australia. “Pemberlakukan penutupan ini akan berlaku besok pagi jam 21.00,” katanya.

Baca juga:  Tunjungan Plaza 5 Terbakar, Belasan Damkar Dikerahkan

Langkah yang sama dilakukan oleh PM Selandia Baru, Jacinda Ardern. “Saya mengakui betapa tidak biasanya situasi ini,” ujarnya.

Australia dan Selandia Baru telah mengumumkan pembatasan untuk mengatasi pandemi. Para pengambil kebijakan berharap penutupan ini akan menurunkan jumlah infeksi sehingga menghindari lebih banyaknya kerugian ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Australia melaporkan adanya 642 kasus COVID-19. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 hari. Sementara Selandia Baru melaporkan 28 kasus.

Baca juga:  Belasan Positif COVID-19, Ini Jadwal Rapid dan Swab Ratusan Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari

Morrison mengatakan sekitar 80 persen kasus COVID-19 di Australia berasal dari seseorang yang melakukan kontak dengan virus itu di luar negeri atau seseorang yang memiliki kontak langsung dengan seseorang yang baru kembali dari luar negeri.

Sekitar 69 persen warga Australia yang disurvei menyetujui penutupan perbatasan ini.

Sementara itu, PM Selandia Baru, mengatakan kebijakan ini juga berlaku bagi pemegang visa. “Keputusan hari ini menghentikan kedatangan turis, atau pemenang visa sementara seperti pelajar maupun pekerja, untuk masuk ke Selandia Baru,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Dua Belas Hari Berturut, Bali Laporkan Korban Jiwa COVID-19
BAGIKAN