Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di saat polisi mengaku tidak akan mengurangi aktivitas penangkapan pelaku kejahatan, Kejati Bali juga tidak diam dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah pemeriksaan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha, sebagai tersangka, Kamis (19/3).

Pemeriksaan itu tidak dibantah Kasipenkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto bersama Aspidsus Nyoman Sucitrawan.
Tri Nugraha merupakan tersangka dugaan gratifikasi saat dia menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. Jaksa sendiri melakukan lidik, hingga akhirnya memeriksa saksi-saksi, yang diawali dari adanya transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK.

Baca juga:  Dewan Prihatin, Pasien Rujukan RS Gema Santi Tak Pakai Ambulans Laut

Sementara humas Kejati Bali menjelaskan, pemeriksaan Tri Nugraha, terkait dengan tugas dan kewenangan sebagai kepala BPN Denpasar pada saat menjabat sebagai kepala BPN Denpasar. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di lantai dua gedung Kejati Bali. Penyidik menilai bahwa kooperatif.

Menurutnya ada 24 pertanyaan yang diajukan kepada Tri Nugraha dan dijawab dengan sangat kooperatif oleh yang bersangkutan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN