Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Provinsi Bali Trisno Nugroho. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebaran cepat COVID-19 ke banyak negara di luar Tiongkok memberikan tekanan kepada perekonomian dunia. Penyebaran COVID-19 yang sangat luas menyebabkan ketidakpastian dan menurunkan kinerja pasar keuangan global, menekan banyak mata uang dunia, serta memicu pembalikan modal kepada aset keuangan yang dianggap aman. Untuk menghadapi COVID-19, BI menempuh tujuh kebijakan.

Demikian disampaikan Kepala BI KPw Bali Trisno Nugroho, Jumat (20/3). Kebijakan tersebut yaitu memperkuat intensitas kebijakan triple intervention, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dari tiga kali sepekan menjadi setiap hari.

Baca juga:  Banyak Warga Pertanyakan Ketidaksinkronan Data COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/kota, Ini Penjelasannya

Kemudian, memperkuat instrumen term deposit valuta asing, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi DNDF, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19, melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis dan mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai, mendorong penggunaan pembayaran non tunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan mendukung penyaluran dana non-tunai program-program pemerintah.

Baca juga:  Bali Lakukan Penataan, Agar "Kue" Pariwisata Dinikmati Seluruh Masyarakat Lokal

Ia juga memastikan terjaganya market confidence, menjalankan mekanisme pasar dan menjaga kecukupan likuiditas. Untuk memastikan kelangsungan tugas BI berjalan baik, BI juga melakukan langkah mitigasi seperti split operations dan work from home. BI berkoordinasi erat dengan pemerintah khususnya Kemenkeu, OJK dan LPS untuk memantau, mencermati dan menempuh langkah yang diperlukan bersama dalam memitigasi dampak Covid-19 terhadap makroekonomi dan Sistem Stabilitas Keuangan (SSK) Indonesia.

Baca juga:  Puncak Mudik Gunakan Pesawat Diperkirakan H-2 Lebaran

Bank Indonesia juga kembali menurunkan suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 25 bps menjadi 4,50 persen. Penurunan suku bunga kebijakan ini merupakan kedua kalinya dilakukan di tahun 2020 setelah penurunan 25 bps pada Februari 2020. BI7DRR sebelumnya bertahan di level 5,00 persen sejak Oktober 2019.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pre emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang turut merasakan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Kebijakan moneter itu dinilai masih konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN