NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah unit layanan kesehatan (yankes) pemerintah baik Puskesmas maupun RSU Negara belakangan menerapkan prosedur ketat. Selain pembatasan besuk (pasien rawat inap) dan jumlah penunggu pasien, anak-anak juga tak diperkenankan ikut membesuk.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya virus Corona (COVID-19) sebagai wabah dan pandemi. Upaya ini dilakukan bentuk kewaspadaan pencegahan dan penularan virus tersebut.

Di Puskesmas I Jembrana, prosedur ketat itu diberlakukan bagi para pengunjung yang datang ke Puskesmas terutama pengantar pasien berobat. Setiap pengunjung diminta untuk membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan.

Baca juga:  Warga Positif COVID-19 di Gianyar Kembali Bertambah, Keduanya dari Desa Ini

Pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang dan anak-anak yang sehat tidak diperkenankan masuk di lingkungan Puskesmas. Sedangkan bagi pasien juga akan di screening oleh petugas terlebih dahulu terutama pasien panas, batuk, pilek dan sesak nafas.

Pihak pengelola juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh areal Puskesmas dua hari sekali.

Hal serupa juga diterapkan di RSU Negara. RSU menerapkan prosedur ketat untuk orang yang menjenguk dan penunggu pasien.

Baca juga:  Muncul Klaster Upacara Keagamaan, Ini Kata Gubernur Koster

Di antaranya jumlah penunggu pasien yang dirawat inap maksimal dua orang. Pasien yang rawat jalan atau di IGD dapat diantar satu orang. “Anak-anak juga kita tidak bolehkan ke RSU,” ujar Direktur RSU Negara, I Gusti Bagus Oka Parwata, Sabtu (21/3).

Batasan pengunjung dan penunggu pasien ini, menurutnya, diterapkan di RSU untuk kewaspadaan pencegahan COVID-19. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN