DENPASAR, BALIPOST.com – Pelarangan warga beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh pemerintah Indonesia, berdampak pada banyaknya warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan izin tinggal karena terpaksa. Jumlahnya mencapai seribuan orang, menurut data dari Kemenkumham Bali.

Menurut Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, ada sebanyak 1.818 orang yang mengajukan permohonan izin tinggal terpaksa. “Total orang asing yang mengajukan permohonan izin tinggal karena dalam keadaan terpaksa mencapai 1818 orang,” ucap Surya Dharma.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah Belasan Ribu Orang

Sambung dia, jumlah 1.818 tersebut sejak diizinkannya WNA tinggal dalam keadaan terpaksa. Yaitu sejak 5 Februari sampai 21 Maret 2020, hingga keluarnya Permenkumham No. 8 tahun 2020.

WNA di Bali tak hanya mengajukan izin tinggal terpaksa, sejumlah negara juga berencana menjemput warganya di Bali. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, mengatakan sudah menerima rencana evakuasi dari beberapa negara yang warganya masih ada di Bali.

Baca juga:  Syarat Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap untuk PPLN Diberlakukan, Ini Alurnya

Negara-negara tersebut diantaranya Polandia, Jerman, Uzbekistan, Prancis, Lithuania, dan China. Khususnya Polandia, rencana datang pada 23 Maret. “Pesawat akan datang tanggl 23 Maret jam 12.40 wita dan berangkat tgl 23 Maret jam 22.30 UTC atau tgl 24 jam 06.40 wita,” katanya, Minggu (22/3). (Miasa/balipost)

Sampai hari Sabtu (21/3), pihaknya telah menerima indikasi evakuasi dari beberapa negara, diantaranya dari Jerman, Uzbekistan dengan Charter flight Uzbekistan Airways, Perancis dengan evakuasi mandiri masing-masing membeli tiket pesawat komersial. Bahkan kata dia, diperkirakan akan menggunakan pesawat AU atau kapal FNS Perancis.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Meninggal di Bali Kembali Bertambah, Kasus Baru Masih Capai Puluhan
BAGIKAN