Logo KPU. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU RI akhirnya menunda sejumlah tahapan pilkada serentak. Hal ini mempertimbangkan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) di wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.

Selain itu penundaan juga memperhatikan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Baca juga:  Menghindar dari Gelombang Pandemi COVID-19

Penundaan sejumlah tahapan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 I PL-O2-Kpt/OL/KPU/IIl/2O2O Tentang Penundaan Tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buplti, dan/atau waliKota dan wakil waliKota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan penundaan telah diedarkan melalui surat edaran tertanggal 21 Maret. Ke seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten seluruh Indonesia.

Adapun tahapan yang ditunda meliputi, pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan PPDP, dan pelaksanaan coklit, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga:  Ini, Rincian 5 Kasus Positif COVID-19 Terbaru di Bali

Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Darmawan di konfirmasi, Minggu (22/3), membenarkan adanya penundaan sejumlah tahapan pilkada serentak. KPU Bali akan melakukan rapat dengan KPU Kabupaten dan kota, Senin (23/3). (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN