MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku curanmor yang sudah dua kali mendekam di lapas, M. Jufri (30) tidak pernah jera karena kecanduan judi tajen (sabung ayam). Pada Sabtu (21/3), dia kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi terkait kasus curanmor dan pencurian lainnya.

Polisi terpaksa menembak kaki kanannya karena melawan saat pengembangan kasus. Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Minggu (22/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kasus curanmor di wilayah Banjar Pande, Desa Mengwi, Badung, Kamis (20/2).

Baca juga:  SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

Korbannya I Nyoman Suastika (38), kehilangan sepeda motor. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, didampingi Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan.

Kronologisnya, kata Kompol Astawa, saat itu korban baru datang dari Pasar Mengwi untuk membeli bubur ayam. Selanjutnya dia memarkir sepeda motor di depan garasi dalam keadaan kunci masih nyantol.

Selanjutnya korban menyuapi anaknya bubur. Pada pukul 19.00 Wita, korban hendak sembahyang mengendarai sepeda motor tersebut.

Ternyata motor tersebut hilang dan langsung dilaporkan ke Polsek Mengwi. Dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pemetaan sejumlah TKP di wilayah Mengwi, Beringkit, dan Munggu.

Baca juga:  Komplotan “Dodol Ganja” Dibekuk Polisi

Hasil analisa dan modusnya, polisi mencurigai pelakunya adalah Jufri. Pada Sabtu (21/3), petugas melakukan survailence pergerakan pelaku.

Selanjutnya pukul 21.00 Wita, polisi meringkus pelaku saat melintas di Jalan By-pass Kediri, Tabanan. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencari sasaran keliling mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Setelah melihat sepeda motor dengan kunci nyantol , pelaku berhenti beberapa ratus meter dari TKP. Selanjutnya dia berjalan kaki menuju sasaran dan langsung membawa motor curian ke Tabanan untuk dijual ke penadah,” kata Iptu Oka.

Baca juga:  Seorang Residivis Beraksi di Belasan TKP Diringkus

Satu unit motor curian biasanya dijual ke penadah Rp 1 juta dan dipakai judi tajen. Pelaku khusus menyasar sepeda motor yang kuncinya nyantol. Selain mencuri sepeda motor milik korban, pelaku terlibat kasus pencurian di Desa Munggu sebanyak 3 TKP, Desa Beringkit sebanyak 1 TKP, dan Desa Kapal sebanyak 1 TKP.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti empat sepeda motor. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Mengwi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN